A. HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi
manusia mendapatkan perlindungan yang itu merupakan salah satu ciri negara
hukum pada hakikatnya hak asasi manusia bersumber pada martabat manusia sebagai
insan ciptaan Tuhan
Di dalam
berbagai kebudayaan adanya pandangan yang berbeda mengenai hak asasi,pandangan
tersebut adalah secara
1. Individualism :
memandang hak asasi individu yang harus diutamakan sejak awal munculnya
negara.Faham tersebut merupakan reaksi atas adanya penindasan dari golongan
tertentu dalam masyarakat negara sebagai alatnya
2. Marxistis :
Negara menetukan segala-galanya bagi rakyat ,sedangkan kebebasan individu sangat dibatasi
3. Integralistik : hak asasi individu dalam kerangka kepentingan
masyarakat dengan demikian konsep kebebasan dalam rangka ini adalah kebebasan
yang bertanggung jawab dalam batas tertentu
Jadi, dalam
kehidupan masyarakat tidak pantas dan tidak akan mencapai kemajuan kalau hanya
mementingkan hak-hak dasar dan mengabaikan kewajiban dasar. Dalam pelaksanaanya
hak asasi tidak diberlakukan secara mutlak, dengan demikian penuntunan
pelaksanaan hak asasi secara mutlak akan berbenturan dengan hak asasi manusia
lainnya atau berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
HAK ASASI MANUSIA DALAM
UUD 1945
Hak asasi
manusia tercantum dalam alinea ke 4 pembukaan uud 45. Bahwa negara Indonesia
yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah negara RI yang berkedaulatan
rakyat. Hak adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang tegaknya
sebuah negara demokrasi. Pada tanggal 18 agustus 1945 menerapkan piagam HAM
pertama Indonesia yang lahir lebih dulu dibandingkan pernyataan HAM se jagad
oleh PBB (18 November 1948).
Namun dengan
adanya berbagai pelanggaran HAM yang begitu banyak, maka dipandang belum cukup
apabila tentang HAM hanya sebagai mana tercantum dalam piagam HAM yang ada
selama ini. untuk itu perlu adanya ketetapan tap MPR yang khusus. Tap MPR yang
dimaksudkan No.XVII/MPR/1998
UUD 45 mengatur
hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal yaitu pasal 27 tentang persamaan dalam
bidang hukum dan pemerintahan serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : pasal 28 tentang hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
baik tulisan maupun lisan : pasal 29 tentang kebebasan memeluk agama, pasal 31
tentang hak untuk mendapatkan pengajaran, : pasal 32 perlindungan yang bersifat
kultural, : pasal 33 tentang hak asasi di bidang ekonomi, sedangkan pasal 34
menyangkut kesejahteraan sosial
Beberapa pasal
yang menyangkut hak asasi manusia seperti yang di atas demikian pasal-pasal
tersebut sebenarnya telah meliputi segala aspek kehidupan masyarakat seperti
a.
Aspek kehidupan politik yang ditetapkan
Undang-undang ( pasal 28 )
b.
Aspek kehidupan hukum ( pasal 27 ayat 1 )
c.
Aspek ekonomi ( pasal 27 ayat 2) juga pasal 33
UUD 45
d.
Aspek sosial ( pasal 34 )
e.
Aspek kebudayaan ( pasal 31)
f.
Aspek kerokhanian ( pasal 29 ayat 2 )
SEJARAH HAK-hAK MANUSIA
Hak-hak manusia
dimulai bersamaan dengan ditanda tanganinya magna
charta tahun 1215,karena sejarah telah menentukan demekian, jelasnya: bahwa saat-saat kelahiran Magna
Charta dianggap sebagai tonngak pertama kemenangan Hak Asasi. Magna Charta
ditanda tangani oleh Rja JOHN LACKLAND yang sesungguhnya dapat dikatakan belum merupakan perlindungan terhadap Hak
Asasi seperti apa yang kita kenal dewasa ini. dalam Magna Charta tercantum
penjelasan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang karena raja dalam
bertindak harus mendapatkan persetujuan dari para bangsawan dan berarti hak-hak
tertentu para bangsawan diakui oleh raja
Dalam
perjuanagan bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat
dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia diantaranya
adalah
1. Sumpah
pemuda 28 oktober 1928 membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya
sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan
Indonesia
2. Rumusan
hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaran Indonesia secara eksplisit juga
telah dicantumkan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia
Perumusan
subtansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik,
deskriptif, dan analitik sebagai berikut
a. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat
pada diri manusia yang sifatnya kodrati sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan
berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup kemerdekaan perkembangan manusia dan
masyarakat dan tidak boleh diabaikan
b. Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata
keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama dalam menjaga kelangsungan
keberadaanya.
Dengan demikian
subtansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga
dan melanjutkan keturunana, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan.
c. Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa
setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya. Oleh karena itu
setiap individu di samping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain
T.
HAL PERATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pada Aturan
Peralihan dan Aturan Tambahan juga dilakukan perubahan sesuai dengan tuntunan
perkembangan. Hal tersebut juga disebabkan oleh kedudukan dan fungsi Aturan
Peralihan dan Aturan Tambahan itu sendiri yang dipandang memang sudah tidak
diberlakukan lagi karena bersifat eimaling
Amandemen
terhadap UUD 1945 yang terakhir menetapkan 3 pasal Aturan Peralihan sedangkan
Aturan Tambahan menjadi 2 pasal yaitu MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR untuk diambil
putusan pada sidang MPR tahun 2003 ( pasal 1) dan dengan ditetapkannya UUD
ini,UUD Negara RI tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (pasal III
AT)
0 komentar:
Posting Komentar