HAK ASASI MANUSIA

Kamis, 12 Desember 2013



A.     HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia mendapatkan perlindungan yang itu merupakan salah satu ciri negara hukum pada hakikatnya hak asasi manusia bersumber pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan
Di dalam berbagai kebudayaan adanya pandangan yang berbeda mengenai hak asasi,pandangan tersebut adalah secara
1.    Individualism             : memandang hak asasi individu yang harus diutamakan sejak awal munculnya negara.Faham tersebut merupakan reaksi atas adanya penindasan dari golongan tertentu dalam masyarakat negara sebagai alatnya
2.      Marxistis                      : Negara menetukan segala-galanya bagi rakyat ,sedangkan kebebasan individu  sangat dibatasi
3.    Integralistik               :  hak asasi individu dalam kerangka kepentingan masyarakat dengan demikian konsep kebebasan dalam rangka ini adalah kebebasan yang bertanggung jawab dalam batas tertentu
Jadi, dalam kehidupan masyarakat tidak pantas dan tidak akan mencapai kemajuan kalau hanya mementingkan hak-hak dasar dan mengabaikan kewajiban dasar. Dalam pelaksanaanya hak asasi tidak diberlakukan secara mutlak, dengan demikian penuntunan pelaksanaan hak asasi secara mutlak akan berbenturan dengan hak asasi manusia lainnya atau berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam alinea ke 4 pembukaan uud 45. Bahwa negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah negara RI yang berkedaulatan rakyat. Hak adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang tegaknya sebuah negara demokrasi. Pada tanggal 18 agustus 1945 menerapkan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dulu dibandingkan pernyataan HAM se jagad oleh PBB (18 November 1948).
Namun dengan adanya berbagai pelanggaran HAM yang begitu banyak, maka dipandang belum cukup apabila tentang HAM hanya sebagai mana tercantum dalam piagam HAM yang ada selama ini. untuk itu perlu adanya ketetapan tap MPR yang khusus. Tap MPR yang dimaksudkan No.XVII/MPR/1998
UUD 45 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal yaitu pasal 27 tentang persamaan dalam bidang hukum dan pemerintahan serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : pasal 28 tentang hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran baik tulisan maupun lisan : pasal 29 tentang kebebasan memeluk agama, pasal 31 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran, : pasal 32 perlindungan yang bersifat kultural, : pasal 33 tentang hak asasi di bidang ekonomi, sedangkan pasal 34 menyangkut kesejahteraan sosial
Beberapa pasal yang menyangkut hak asasi manusia seperti yang di atas demikian pasal-pasal tersebut sebenarnya telah meliputi segala aspek kehidupan masyarakat seperti
a.       Aspek kehidupan politik yang ditetapkan Undang-undang ( pasal 28 )
b.      Aspek kehidupan hukum ( pasal 27 ayat 1 )
c.       Aspek ekonomi ( pasal 27 ayat 2) juga pasal 33 UUD 45
d.      Aspek sosial ( pasal 34 )
e.      Aspek kebudayaan ( pasal 31)
f.        Aspek kerokhanian ( pasal 29 ayat 2 )
  
SEJARAH HAK-hAK MANUSIA
Hak-hak manusia dimulai bersamaan dengan ditanda tanganinya magna charta tahun 1215,karena sejarah telah menentukan demekian,  jelasnya: bahwa saat-saat kelahiran Magna Charta dianggap sebagai tonngak pertama kemenangan Hak Asasi. Magna Charta ditanda tangani oleh Rja JOHN LACKLAND yang sesungguhnya dapat dikatakan belum merupakan perlindungan terhadap Hak Asasi seperti apa yang kita kenal dewasa ini. dalam Magna Charta tercantum penjelasan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang karena raja dalam bertindak harus mendapatkan persetujuan dari para bangsawan dan berarti hak-hak tertentu para bangsawan diakui oleh raja
Dalam perjuanagan bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia diantaranya adalah
1.    Sumpah pemuda 28 oktober 1928 membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia
2.   Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaran Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Perumusan subtansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitik sebagai berikut
a.     Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati        sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup kemerdekaan perkembangan manusia dan masyarakat dan tidak boleh diabaikan
b.   Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup     bersama dalam menjaga kelangsungan keberadaanya.
Dengan demikian subtansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunana, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan.
c.      Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya. Oleh karena itu setiap individu di samping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain

T.      HAL PERATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pada Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan juga dilakukan perubahan sesuai dengan tuntunan perkembangan. Hal tersebut juga disebabkan oleh kedudukan dan fungsi Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan itu sendiri yang dipandang memang sudah tidak diberlakukan lagi karena bersifat eimaling
Amandemen terhadap UUD 1945 yang terakhir menetapkan 3 pasal Aturan Peralihan sedangkan Aturan Tambahan menjadi 2 pasal yaitu MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003 ( pasal 1) dan dengan ditetapkannya UUD ini,UUD Negara RI tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (pasal III AT)

0 komentar:

Posting Komentar