makaah PLH

Kamis, 12 Desember 2013


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta karuniaNya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Lingkungan Hidup yang membahas tentang “Konservasi Sumber Daya Alam” dengan tepat waktu. Di dalam makalah ini berisikan tentang apa itu konservasi sumber daya alam,menjaga sumber daya alam terutama sumber daya alam hayati,manfaat konservasi. Sehingga kita bisa menerapkannya dalam kehidupan kita agar tidak terjadi global warming dan mengetahui pentingnya konservasi di kehidupan kita. Berbagai teori yang ada di buku Pendidikan Lingkungan Hidup dan teori lain  dari internet kami pergunakan untuk menunjang makalah ini.
Tak lupa kami ucapakan terima kasih kepada Bapak  selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Lingkungan Hidup yang telah memberikan arahan kepada kami dalam pembuatan makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan baik
Kami sadar banyak kesalahan pada makalah ini, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat berguna bagi kita semua
Kami memohon ma’af apabila dalam penulisan makalah ini banyak kesalahan. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                Semarang, 27 September 2013


Team Penyusun

BAB I

PENDAHULUAN

Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati memiliki manfaat bagi kehidupan manusia baik yang dirasakan langsung maupun tidak langsung, antara lain menyediakan kebutuhan pangan, kebutuhan sandang dan bangunan, sebagai sumberdaya genetik, manfaat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai pengatur tata air, manfaat terhadap iklim, dan lingkungan yang sehat. Sifatnya yang tidak dapat digantikan dan mempunyai kedudukan dan peran yang penting dalam kehidupan manusia, maka konservasi sumber daya alam hayati merupakan kewajiban mutlak bagi semua manusia.
Konservasi  berasal dari kata ”conservation” dalam bahasa inggris yang berarti upaya memelihara milik kita dan menggunakan milik tersebut secara bijak. Istilah ini dikemukakan oleh Theodore Rosevelt (1902) merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan konsep konservasi. Konservasi merupakan pemanfaatan sumber daya alam sumber daya alam secara bijak. Konservasi juga merupakan pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya alam hayati agar tidak cepat punah dan bisa dimanfaatkan oleh generasi selanjutnya. Pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana itulah yang dinamakan konservasi.
Di dalam undang-undang Nomor 5 1990 mencantumkan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di undang-undang tersebut menyebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya itu merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati agar pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana agar dpat menjamin kesinambungan persediaanya agar tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
Asas-asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah pelestarian dan kemampuan, pemanfaatan sumber daya alam hayati secara serasi dan seimbang. Asas tersebut merupakan landasan untuk memenuhi tujuan yaitu :
1.    Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
2.    Mendukung peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia

konservasi memiliki nilai secara ekonomis yaitu
a.       Pelestarian tanah dan air
b.      Stabilitas iklim
c.       Konservasi sumber daya alam hayati yang dapat diperbaharui
d.      Perlindungan plasma nuftah
e.      Ekowisata
Nilai secara filosofis konservasi
a.       Mutu kehidupan yang lebih baik
b.      Tanggung jawab moral
c.       Sebagai warisan anak cucu dan kebanggaan bangsa

Tujuan pembuatan makalah yaitu
a.       Dapat mengetahui apa itu konservasi sumber daya alam
b.      Mengetahui manfaat konservasi sumber daya alam
c.       Mengetahui bagaimana melakukan konservasi sumber daya alam
                                                                                                        
Dalam pemahaman tentang Pendidikan Lingkungan Hidup yang dapat membantu dalam memahami berbagai teori yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Dalam pembuatan makalah ini kami berlandaskan teori pada buku Pendidikan Lingkungan Hidup, dan Konservasi Sumber Daya Alam

BAB II

PEMBAHASAN

Konservasi berasal dari kata ”conservation” dalam bahasa inggris yang berarti upaya memelihara milik kita dan menggunakan milik tersebut secara bijak. Istilah ini dikemukakan oleh Theodore Rosevelt (1902) merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan konsep konservasi. Konservasi merupakan pemanfaatan sumber daya alam sumber daya alam secara bijak. Konservasi juga merupakan pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya alam hayati agar tidak cepat punah dan bisa dimanfaatkan oleh generasi selanjutnya.
Konservasi juga berarti menggunakan sumber daya alam dalam jumlah besar dan waktu yang lama. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilaInya.
Ada tiga kegiatan pokok konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu
1.      Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Perlindungan sistem penyangga kehidupan meliputi usaha-usaha dan tindakan-tindakan perlindungan mata air,pemeliharaan fungsi hidrologi, perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai, dan perlindungan terhadap gejala keunikan alam. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ini dilaksanakan dengan cara menetapkan wilayah yang dilindungi agar dapat dilakukan upaya pemanfaatan, tetapi juga harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

2.      Pengawetan keanekaragaman flora dan fauna beserta ekosistemnya
Tindakan pengawetan ini merupakan usaha konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenisnya meliputi penjagaan agar unsur-unsur itu tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur tersebut dapat berfungsi dalam alam dan sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Pengawetan tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi in-situ) atau dilaksanakan diluar kawasan (konservasi ex-situ)
Misalnya : Taman Nasional komodo merupakan konservasi in-situ
                   Budidaya jenis-jenis anggrek merupakan konservasi ex-situ

3.      Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
Pemanfaatan ini pada hakikatnya merupakan pengendalian dalam pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga pemanfaatan tersebut dapat digunakan secara terus menerus pada masa mendatang.
Kegiatan yang dilakukan adalah pemanfaatan kondisi lingkugan kawasan pelestarian alam dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan tetap memperhatikan kelangsungan potensi.
Pada dasarnya kegiatan konservasi mencakup 3dasar kegiatan yang saling terkait yaitu :
1.      Melindungi dan menyelamatkan ragam hayati
2.      Mengkaji ragam hayati
3.      Memanfaatkan ragam hayati

Dalam melaksanakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdapat kendala pada umumnya yaitu
1.      Tekanan penduduk
2.      Tingkat kesadaran
3.      Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan sumber daya alam meningkat
4.      Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah
5.      Kemajuan teknologi
6.      Peraturan dan perundang-undangan

Kelestarian merupakan komdisi sumber daya alam hayati disuatu kawasan akan selalu ada. Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dilakukan secara maksimum secara laju pertumbuhannya, bila pemanfaatan melebihi laju pertumbuhannya maka akan terjadi kepunahan atau kelangkaan. Sumber daya alam sengat penting bagi kehidupan manusia.
Upaya untuk melestarikan sumber daya alam merupakan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan sebagai berikut
1.      Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara terlaksana
2.      Terwujudnya manusia yang peduli, berbudaya, dan berwawasan linhkungan hidup
3.      Terlindunginya negara atas dampak kegiatan yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Untuk upaya pelestarian sumber daya alam hayati dilakukan dengan dua cara yaitu
1.      Pelestarian secara in situ
Pelestarian yang dilakukan di habitatnya. Contohnya hutan lindung, taman nasional, perlindungan bunga bangkai dan perlindungan hewan komodo
2.      Pelestarian secara ex situ
Pelestarian yang dilakukan diluar habitatnya dan bisa dipelihara ditempat lain. Contohnya burung jalak bali yang ditangkarkan di kebun binatang surabaya.


Kepunahan merupakan kondisi  dimana suatu individu terakhir suatu spesies benar-benar sudah tidak ditemukan lagi di alam. Penyebab kepunahan dan kelangkaan dapt dikelompokkan menjadi kepunahan secara alami dan kepunahan akibat aktifitas manusia.

Kepunahan secara alami antara lain
1.      Bencana alam
Kepunahan berbagai jenis makhluk hidup akibat bencana alam tidak dapat dihilangkan manusia maksimal. Contohnya punahnya sebagian besar hewan purba seperti dinosaurus akibat hujan meteor .
Kepunahan akibat aktifitas manusia antara lain
1.      Perburuan dan penangkapan yang melebihi batas
Kegiatan berburu dan menangkap binatang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai suku bangsa, jadi jika kita ingin berburu kita harus mengetahui apakah populasi yang sedang kita buru mendekati kepunahan atau tidak.

2.      Pembukaan hutan
Hutan merupakan tempat berkembang biaknya berbagai jenis spesies makhluk hidup. Pembukaan hutan tanpa memerhatikan lingkungan hidup berpotensi  pada kepunhan spesies makhluk hidup di dalamnya.

3.      Penangkapan ikan secara berlebihan
Banyak cara yang sering dilakukan oleh manusia dalm menangkap ikan. Penangkapan ikan yang bisa merusak adalah dengan cara pukat harimau, racun, bom dan sebagainya. Tindakan ini tidak hanya merusak spesies ikan saja, tetapi juga dapat meruska ekosistem disekitarnya.

4.      Erosi nuffah
Berbagai jenis jenis organisme mempunyai  daya tarik sendiri kepada manusia. Disamping produksinya yang tinggi, ukuran besar, warna lebih menarik dibandingkan aslinya, maka hal ini mengakibatkan manusia akan lupa dengan organisme aslinya dan dapat mendesak kehidupan organisme aslinya.
Kelangkaan merupakan kegiatan mengolah sumber daya menjadi barang dan jasa, tetapi sumber daya bersifat terbatas dan kebutuhan manusia jumlahnya beragam. Akibatnya sumber daya tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan keseluruhan
Bila suatu spesies secara keseluruhan ditemukan dalm jumlah yang sedikit, maka spesies tersebut dapat dikatakan langka. Contohnya elang jawa, harimau sumatra
Sebab-sebab terjadinya kelangkaan
1.      Keterbatasan sumber daya alam
Meskipun sumber daya alam yang dapat diperbaharui  jumlahnya banyak, tetapi sifat manusia yang serakah untuk memanfaatkan sumber daya alam yang menyababkan sumber daya alam jumlahnya terbatas dan terjadi kelangkaan.

2.      Perbedaan letak geografis
Persebaran sumber daya alm di seluruh dunia tidak merata. Ada daerah yang memiliki tanah subur dan ada juga daerah  yang memilki tanah yang tidak subur. Persebaran ini yang menyebabkan kelangkaan sumber daya alam

3.      Pertambahan penduduk
Laju pertumbuhan penduduk lebih cepat dibandingkan laju pertumbuhan produksi. Akibatnya hasil produksi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia.

4.      Keterbatasan kemampuan produksi
Kemampuan produksi didukung oleh faktor produksi dan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi di negara maju sangat cepat, sementara negara berkembang perkembangan teknologinya lebih lambat dibandingkan kebutuhan barang dan jasa.

5.      Bencana alam
Kerusakan yang ditimbulakan akibat bencana alam akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia.
2.3                      Landasan Hukum Konservasi
Negara Indonesia merupakan negara hukum, maka diperlukan dasar hukum yang tegas dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Undang-undang yang membahas tentang konservasi ini antara lain sebagai berikut
1.       UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2.       UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
3.       UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
4.       UU Nomor 5 tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi  Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati
5.       UU Nomor 21 tahun 2004 tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi  tentang Keanekaragaman Hayati
6.       Intruksi mendagri No. 34/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Daerah

2.4                      Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi merupakan wilayah daratan atau lautan yang secara sengaja disishkan dari segala bentuk eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam hayati, sehingga terjamin keberadaanya. Kawasan konservasi perlu ditetapkan di Indonesia, karena Indonesia memiliki sumber daya alam hayati yang sanagt melimpah dan sumber daya tersebut harus cukup memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan seiring dnegan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia.
Kawasan konservasi di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu
Kawasan di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai  kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya dan juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan ini terbagi atas
Kriteria untuk penunjukan sebagai cagar alam adalah
1.      Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan ekosistemnya
2.      Mewakili biota tertentu dan unit-unit penyusunnya
3.      Mempunyai kondisi alam yang baik yang biota maupun fisiknya masih asli yang tidak atau belum diganggu oleh manusia
4.      Mempunyai luas yang cukup agar pengelolaan yang efektif untuk menjamin keberlangsungan ekologis secara alami
5.      Mempunyai ciri khas potensi yang merupakan ekosistem yang memerlukan upaya konservasi
Pemerintah menegelola kawasan cagar alam berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun.
Upaya untuk pengawetan kawasan cagar alam adalah
a.      Perlindungan dan pengamanan kawasan
b.      Inventarisasi potensi kawasan
c.       Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan

Kawasan di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari. Kawasan ini terbagi atas
kawasan yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No 5 1990)
Sistem zonasi terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain sesuai keperluan. Contoh : Taman Nasional Merapi Merbabu, Taman Nasional Laut Karimunjawa

Taman Hutan Raya di Indonesia sedikitnya ada 22 lokasi yang tersebar di Indonesia. Taman ini memiliki fungsi hampir sama dengan kebun raya namun memiliki perbedaan pada dalam hal koleksi tanaman. Kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan, atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Fungsi taman ini sebagai ‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu yang mulai langka.
Daftar Hutan Raya di Indonesia sebagai berikut
1.      Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Nangroe Aceh Darussalam)
2.      Taman Hutan Raya Bukit Barisan (Sumatra Utara)
3.      Taman Hutan Raya Dr. Moh Hatta (Sumatra Barat)
4.      Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Riau)
5.       Taman Hutan Raya Thaha Syaifuddin (Jambi)
6.      Taman Hutan Raya Raja Lelo (Bengkulu)
7.      Taman Hutan Raya Wan Abdul Rohman (Lampung)
8.      Taman Hutan Raya Ir. Juanda (Jawa Barat)
9.      Taman Hutan Raya Palasari (Jawa Barat)
10.  Taman Hutan Raya Ngargoyoso (Jawa Tengah)
11.  Taman Hutan Raya Pancoran Mas Depok (Jawa Barat)
12.  Taman Hutan Raya Gunung Bunder (Yogyakarta)
13.  Taman Hutan Raya R. Suryo (Jawa Timur)
14.  Taman Hutan Raya Ngurah Rai (Bali)
15.  Taman Hutan Raya Nguraksa (Nusa Tenggara Barat)
16.  Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Yohanes (Nusa Tenggara Timur)
17.  Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Kalimantan Timur)
18.  Taman Hutan Raya Sultan Adam (Kalimantan Selatan)
19.  Taman Hutan Raya Murhum (Sulawesi Tenggara)
20.  Taman Hutan Raya Palu (Sulawesi Tengah)
21.  Taman Hutan Raya Poboya Paneki (Sulawesi Tengah)
22.  Taman Hutan Raya Bontobahari (Sulawesi Selatan)
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki pulau terbanyak. Dalam pulau-pulau tersebut ada berbagai macam habitat seprti hutan. Pantai dengan hutan mangrovenya, hutan dengan dataran rendah, hutan pegunungan, hutan rawa gambut, dan lain sebagainya.
Taman wisata alam ini merupakan kawasan pelestarian yang mempunyai fungsi bukan hanya untuk kawasan konservasi, tetapi juga dimanfaatkan untuk pewisata dan rekreasi alam. Warga negara Indonesia yang sehari-harinya selalu disebukkan dengan segala macam aktifitas memiliki tingkat kejenuhan atau kepenatan dalam pikirannya, maka mereka memerlukan sedikit refresing untuk menghilangkan kepenatan. Taman wisata alam sangat cocok untuk dijadikan tempat refresing, selain kita dapat mengetahui betapa pentingnya kita menjaga sumber daya alam yang kita miliki kita juga bisa menghilangkan kepenatan dengan berekreasi di alam.
Adanya wilayah yang dilindungi ini selain untuk menjaga kelestarian makhluk hidup, menjaga keseimbangan alam, juga untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dalam aktifitas pengelolaan alam.
            Salah satu wujud real dari wilayah konservasi sumber daya alam di Indonesia adalah konservasi sumber daya ikan yang berada di laut. Bentuk konservasi ini diartikan sebagai pelestarian, usaha melindungi, memanfaatkan sumber daya ikan, termasuk juga ekosistem, jenis dan genetik demi keberadaan, ketersediaan serta kesinambungannya agar tetap selalu memelihara juga menaikkan kualitas nilai keanekaragaman sumber daya alam hayati.
            Kekayaan yang ada di wilayah konservasi ini merupakan aset daerah juga aset negara yanng menjadisumber pendapatan jika dikelola secara baik

BAB III

KESIMPULAN

Konservasi merupakan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak. Konservasi juga merupakan pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya alam hayati agar tidak cepat punah dan bisa dimanfaatkan oleh generasi selanjutnya.
Konservasi juga berarti menggunakan sumber daya alam dalam jumlah besar dan waktu yang lama. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilaInya.
            Kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan atau keanekaragaman akan sumber daya alam perlu mengetahui betapa pentingnya melakukan konservasi sumber daya alam untuk kelangsungan hidup manusia samapai generasi seterusnya.
            Agar pembangunan konservasi sumber daya alam di Indonesia dapat mencapai harapan yang telah ditetapkan maka perlu ditempuh upaya sebagai berikut
1.      Intensifikasi pengelolan kawasan konservasi
2.      Peningkatan dan perluasan konservasi
3.      Peningkatan ketrampilan personil melalui pendidikan dan pelatihan
4.      Peningkatan sarana dan prasana yang memadai
5.      Peningkatan kerjasama dengan instansi lain baik dalam ataupun luar negri
6.      Penyempurnaan perundang-undangan dibidang konservasi sumber daya alam
7.      Peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap kawasan konservasi
8.      Memasyarakatkan konservasi ke seluruh lapisan masyarakat agar dapat berperan dalam upaya konservasi sumber daya alam  
Kita sebagai warga negara yang menggunakan sumber daya alam negara kita harus memiliki kesadaran betapa pentingnya konservasi bagi kehidupan dan jangan menggunakan suber daya alam secara berlebihan apalagi melakukan kegiatan yang dapat merusak sumber daya alam negara kita karena itu akan mengakibatkan kerugian bagi kita sendiri di generasi selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Tim Penyusun. 2010. Pendidikan Lingkungan Hidup. Semarang: Unniversitas Negeri Semarang
3.      http://google.co,.id

0 komentar:

Posting Komentar